Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/3/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016
Tahun2016
TentangTATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN PADA KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan584
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2016
Pejabat Pengundangan