Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.31/menlhk/setjen/kum.1/3/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
NomorP.31/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016
Tahun2016
TentangPEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan369
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Maret 2016
Pejabat Pengundangan