Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 95 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 43menhut Ii 2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor95
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P 43MENHUT II 2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3456
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1992
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2014
Pejabat Pengundangan