Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 70/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P58menhutii2014 Tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor70/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun2016
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P58MENHUTII2014 TENTANG BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan360
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan