Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten / Kota
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN / KOTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2575 |
| Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup