Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-37.pl.02.01 Tahun 2009 Tentang Standardisasi Gedung Kantor dan Sarana Kerja Kantor Wilayah di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-37.PL.02.01
Tahun2009
TentangSTANDARDISASI GEDUNG KANTOR DAN SARANA KERJA KANTOR WILAYAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2009
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Maret 2009
Pejabat Pengundangan