Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-24.pk.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-24.PK.01.01.01
Tahun2011
TentangPENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2011
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan901
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2011
Pejabat Pengundangan