Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-19.ah.10.01 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-19.AH.10.01
Tahun2011
TentangTATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan371
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juni 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum