Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-18.kp.05.02 Tahun 2011 Tentang Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-18.KP.05.02
Tahun2011
TentangSASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan621
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan