Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-172.pl.02.03 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-172.PL.02.03
Tahun2011
TentangPEDOMAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI NARAPIDANA, TAHANAN DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2011
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan954
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan