Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-10.ot.02.01 Tahun 2011 Tentang Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-10.OT.02.01
Tahun2011
TentangMARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan649
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2011
Pejabat PengundanganPATRIALIS AKBAR