Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-08.gr.01.06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-iz.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-08.GR.01.06
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02-IZ.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Desember 2009
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan476
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2009
Pejabat Pengundangan