Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-08.gr.01.06 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-iz.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 476 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Desember 2009 |
Pejabat Pengundangan |