Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-07.um.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.hh-05.um.01.01 Tahun 2011 Tentang Logo Kementerian Hukum dan Ham

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-07.UM.01.01
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR M.HH-05.UM.01.01 TAHUN 2011 TENTANG LOGO KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan650
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan