Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-05.ah.02.11. Tahun 2009 Tentang Formasi Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-05.AH.02.11.
Tahun2009
TentangFORMASI JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juli 2009
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan183
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2009
Pejabat Pengundangan