Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-04.kp.07.05 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Pelapor Tindak Pindah Korupsi Serta Bentuk dan Jenis Piagam Penghargaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-04.KP.07.05
Tahun2009
TentangTATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PELAPOR TINDAK PINDAH KORUPSI SERTA BENTUK DAN JENIS PIAGAM PENGHARGAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 September 2009
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2009
Pejabat Pengundangan