Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-04.gr.01.06 Tahun 2009 Tentang Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja Saat Berlibur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-04.GR.01.06
Tahun2009
TentangVISA TINGGAL TERBATAS KEMUDAHAN BEKERJA SAAT BERLIBUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Mei 2009
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Mei 2009
Pejabat Pengundangan