Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.pw.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-02.PW.02.03
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan596
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2011
Pejabat PengundanganPATRIALIS AKBAR
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum