Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.02.ot.01.01 Tahun 2011 Tentang Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH.02.OT.01.01
Tahun2011
TentangPENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan216
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2011
Pejabat PengundanganPATRIALIS AKBAR