Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-02.GR.02.01
Tahun2009
TentangTEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Februari 2009
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2009
Pejabat Pengundangan