Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.ah.11.01 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik Menjadi Badan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-02.AH.11.01
Tahun2008
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK MENJADI BADAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2008
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan