Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.ah.02.10 Tahun 2011 Tentang Formasi Jabatan Notaris

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-02.AH.02.10
Tahun2011
TentangFORMASI JABATAN NOTARIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan379
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2011
Pejabat PengundanganPATRIALIS AKBAR