Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.um.07.03. Tahun 2009 Tentang Pedoman Administrasi Perjalanan Keluar Negeri Bagi Pejabat dan/atau Pegawai di Lingkungan Departemen Hukum dan Ham Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-01.UM.07.03.
Tahun2009
TentangPEDOMAN ADMINISTRASI PERJALANAN KELUAR NEGERI BAGI PEJABAT DAN/ATAU PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2009
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan170
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2009
Pejabat Pengundangan