Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.pw.02.03 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi Wbk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-01.PW.02.03
Tahun2010
TentangPEDOMAN PENETAPAN WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2011
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan   
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan471
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2011
Pejabat PengundanganPATRIALIS AKBAR