Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.01 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nom Orm.01-iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 42 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Januari 2012 |
Pejabat Pengundangan |