Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.01 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nom Orm.01-iz.03.10 Tahun 1995 Tentang Paspor Biasa, Paspor untuk Orang Asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-01.GR.01.01
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOM ORM.01-IZ.03.10 TAHUN 1995 TENTANG PASPOR BIASA, PASPOR UNTUK ORANG ASING, SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK WARGA NEGARA INDONESIA, DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR UNTUK ORANG ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Januari 2012
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8240
Jumlah diDownload263
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 2012
Pejabat Pengundangan