Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.gr.01.01 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.hh-06.gr.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH-01.GR.01.01
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-06.GR.01.01 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF Rp0,00 (NOL RUPIAH) BAGI PEMOHON IZIN KEIMIGRASIAN, ORANG ASING YANG TERKENA BIAYA BEBAN DAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2010
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2010
Pejabat Pengundangan