Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh.01.ah.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.HH.01.AH.02.12
Tahun2010
TentangPERSYARATAN MENJALANKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSERIKATAN PERDATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2010
Pejabat yang MenetapkanPATRIALIS AKBAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2010
Pejabat Pengundangan