Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.1450.kp.04.11 Tahun 2007 Tentang Pencabutan Permenkumham No. M.837.kp.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenang Menkumham dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kakanwil Hukum dan Ham di Seluruh Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.1450.KP.04.11
Tahun2007
TentangPENCABUTAN PERMENKUMHAM NO. M.837.KP.04.11 TAHUN 2006 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENKUMHAM DALAM MEMBERIKAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS KEPADA KAKANWIL HUKUM DAN HAM DI SELURUH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2007
Pejabat yang MenetapkanANDI MATTALATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Pejabat Pengundangan