Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-iz.01.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Kepmen Kehakiman No: M.02-1z.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.01-IZ.01.10
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2007
Pejabat yang MenetapkanHAMID AWALUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan