Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-iz.01.10 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Kepmen Kehakiman No: M.02-1z.01.10 Tahun 1995 Tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
NomorM.01-IZ.01.10
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA KEPMEN KEHAKIMAN NO: M.02-1Z.01.10 TAHUN 1995 TENTANG VISA SINGGAH, VISA KUNJUNGAN, VISA TINGGAL TERBATAS, IZIN MASUK DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2007
Pejabat yang MenetapkanHAMID AWALUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1007
Jumlah diDownload220