Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor9
Tahun2020
TentangSYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH DAN NOL DOLLAR AMERIKA TERHADAP PELAYANAN KEIMIGRASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan327
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 April 2020
Pejabat Pengundangan