Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor8
Tahun2017
TentangPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan608
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 April 2017
Pejabat Pengundangan