Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor8
Tahun2016
TentangSyarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan301
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2016
Pejabat Pengundangan