Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Februari 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 301 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2016 |
Pejabat Pengundangan |