Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor53
Tahun2016
TentangPengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2057
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2016
Pejabat Pengundangan