Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor5
Tahun2014
TentangPENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2014
Pejabat yang MenetapkanAMIR SYAMSUDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan393
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2014
Pejabat Pengundangan