Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1834 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan |