Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1834 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |