Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 247 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan