Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 42 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Februari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 247 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan