Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor42
Tahun2018
TentangPelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan247
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum