Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor41
Tahun2017
TentangPelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan248
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum