Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 29 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Januari 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |