Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor4
Tahun2017
TentangTata Cara Pengawasan Keimigrasian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan641
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2017
Pejabat Pengundangan