Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor39
Tahun2021
TentangTATA CARA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1411
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2021
Pejabat Pengundangan