Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor37
Tahun2017
TentangTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2018
Pejabat Pengundangan