Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor37
Tahun2017
TentangTata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2018
Pejabat Pengundangan