Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor37
Tahun2016
TentangTata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 November 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1702
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 November 2016
Pejabat Pengundangan