Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1702 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 November 2016 |
| Pejabat Pengundangan |