Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor35
Tahun2020
TentangPENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1727
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan