Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | 35 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9586 |
| Jumlah diDownload | 6 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 74 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing