Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-01.pl.01.01 Tahun 2012 Tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor35
Tahun2016
TentangPencabutan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 Tentang Standardisasi Dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, Dan Peralatan Kantor Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Oktober 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2005
Jumlah diDownload346
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1844
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum