Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor34
Tahun2017
TentangTata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5294
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Januari 2018
Pejabat Pengundangan