Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Melalui Jalur Nonlitigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor32
Tahun2017
TentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Nonlitigasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1754
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum