Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor32
Tahun2016
TentangPELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT TERHADAP PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 September 2016
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1412
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 September 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum