Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam Pada Provinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor31
Tahun2019
TentangTATA CARA PEMBERIAN REMISI DALAM KEADAAN BENCANA ALAM PADA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2019
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1639
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2019
Pejabat Pengundangan