Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor31
Tahun2015
TentangTEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI BEBAS VISA KUNJUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2015
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6884
Jumlah diDownload262
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1475
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 September 2015
Pejabat Pengundangan