Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor30
Tahun2020
TentangTATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2020
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1350
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan